Jakarta – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) telah berhasil mengadakan audiensi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Audiensi ini terlaksana pada Rabu, 4 November 2020 di Ruang Cut Meutia, Gedung dr. Adhyatma Lantai 2, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan audiensi mengenai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu.
Terawan berpesan agar sebagai tenaga kesehatan nantinya harus saling membantu dan jangan saling mejatuhkan. Kita juga jangan sampai mencampuri isu kesehatan dengan politik karena dampaknya begitu besar.
Pada kesempatan yang sama, Terawan juga menegaskan bahwa Permenkes No. 24 tahun 2020 ini hanya mengatur organisasi radiologi klinik seperti instalasi radiologi. Beliau juga menyampaikan tidak ada satupun poin dalam permenkes tersebut yang perlu diperbaiki mengingat peraturan ini tidak melarang dokter spesialis selain radiologi untuk mengerjakan suatu tindakan tertentu.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sundoyo menjelaskan alasan utama terbitnya Permenkes ini adalah untuk menjaga keamanan peralatan modalitas radiologi. Harapannya alat-alat tersebut cukup aman jika akan digunakan oleh dokter spesialis lain sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih handal.
Di masa modern ini alangkah baiknya mahasiswa juga mampu menyelesaikan masalah dengan diskusi konstruktif yang tetap menjaga idealitas dan netralitas tanpa menimbulkan kegaduhan yang berlebihan. “Dalam penyelesaian masalah lebih baik diselesaikan melalui diskusi untuk dapat mengklarifikasi serta menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap perwakilan mahasiswa FKUB, Fahmi Syahtama Hasyim.
Meskipun telah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan yang sebelumnya juga diawali dengan mengadakan jajak pendapat dengan organisasi profesi, pakar hukum, praktisi klinis, dan akademisi, mahasiswa tetap ingin memperluas wawasan dan turut andil dalam dinamika Permenkes ini. “Mahasiswa masih ingin belajar serta melanjutkan jajak pendapat dan menceritakan hasil audiensi kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar mendapatkan perspektif yang holistik,” jelas Perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) Aditya Putra.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang didampingi oleh pejabat kementerian lainnya, meliputi Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, dan Staf Khusus Menteri Kesehatan. Adapun mahasiswa yang turut hadir, yaitu Presiden Mahasiswa FKUB, ISMKI, Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI) mewakili mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi se-Indonesia.
Sebelumnya, mahasiswa FKUB yang diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Dokter (HMPD) melalui Bidang 2 ASK (Advokasi, Studi Gerakan, dan Kajian Kebijakan) telah bergabung dalam Working Group Discussion (WGD) bersama ISMKI, PSMKGI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IKM FK Universitas Indonesia, BEM FK Universitas Diponegoro, dan BEM FK Universitas Sriwijaya. WGD ini menelaah, mengkaji, dan menyusun rekomendasi yang telah terangkum dalam Buku “Belajar Bersama PMK 24 #KawalBiarKelar”. Buku ini dapat diakses melalui laman http://bit.ly/BelajarBersamaPMK24_KawalBiarKelar.
Selain itu, WGD juga melakukan jajak pendapat dengan berbagai pihak untuk memperluas wawasan tentang Permenkes ini. Pihak tersebut, antara lain Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wilayah 1, serta beberapa senior dan guru besar sesuai bidang keahliannya masing-masing.
Adapun mahasiwa FKUB yang turut aktif menyusun kajian ini adalah Hanifah Ratna Birana (PSKED 2019), Nisya A. Wafi Sofwan (PSKED 2019), Faisal Mohammad Rifqi Aqil (PSKED 2018), Adam Fauzi Akbar (PSKED 2018), Manarul Iman Alfafa Rachman (PSKED 2017), dan Fahmi Syahtama Hasyim Harahap (PSKED 2017).
“Sudah saatnya mahasiswa kedokteran lebih aware terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam bidang kesehatan. Pemikiran kritis mahasiswa dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan yang tepat pada isu-isu yang terjadi,” terang Ketua HMPD, Manarul Iman Alfafa Rachman.
Harapannya, mahasiswa kedokteran dapat selalu mengambil peran dalam mengawal kebijakan-kebijakan publik dengan tetap menjunjung tinggi netralitas dan idealitas. Diskusi konstruktif merupakan sarana baik dalam menyampaikan aspirasi dan rekomendasi. Hal ini merupakan cerminan fungsi social control yang dimiliki mahasiswa. (AF/FA/FS/MI)
Notulensi dari audiensi ini dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/NotulensiAudiensiMENKES (Adm mhsw- for HumasFKUB)